-->

BAB ISTIHALAH ( PEMURNIAN )

Majelis Ta'lim 
Tafsir AlQur'an dan Fiqih
Bumen, Bumirejo, Mojotengah,Wonosobo 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

pada kesempatan kali ini "Majelis Tafsir Al Qur'an dan Fiqih" Bumen akan membahas tentang Bab Istihalah (Pemurnian), seperti bagaimana hukum dari Air keruh disungai, beceren (air got), Air bekas Toilet, dll? Dan bagaimana hukumnya dari Air Khamr (Alkohol) dibuat menjadi cuka? Kita akan kupas tuntas di bawah ini
 
 



※ Pengertian
Istihalah adalah suatu Perubahan 'ain (zat) yang tadinya najis / haram menjadi 'ain (dzat) yang lain yang tidak najis / haram lagi karena sifat terdahulu sudah hilang.

※ Syarat istihalah :

    1. إزالة عين النجاسة
Dengan nenghilangkan najis dahulu kemudian supaya kembali ke dzat semula (suci). 
    2. إزالة الصفات القديمة
Dengan menghilangkan/ merubah sifat najis yang ada menjadi murni kembali.

    CONTOH :

    1. Air keruh disungai , beceren (air got), bekas wc, dll 
Semula ini hukumnya NAJIS (kotor) bisa menjadi طاهر مطهر (suci dan mensucikan) dengan cara penyulingan, sehingga najis/kotoran ,warna , sifat dan lainya berubah ke bentuk/sifat semula yaitu bersih , dalam hal ini yaitu air dengan kandungan H2O murni tanpa campuran apapun.
Sedikit tambahan air yang sudah berubah kemurnianya karna tercampur dengan sesuatu seperti air teh , air kopi, dan lain2, yang sudah berubah sifat dan dzat.nya, maka air tersebut hanya suci dan tidak mensucikan. Kecuali dapat dilakukan penyulingan/ pemurnian kembali sehingga bisa kembali ke bentuk air H2O murni, maka dapat digunakan untuk mensucikan.
Dan air mineral seperti seperti aqua,ades,pelangi,sega dll apabila memang air tersebut masih murni tanpa ada campuran sedikitpun maka juga dapat digunakan untuk bersuci karena (suci mensucikan).
    2. Air Khamr (alkohol)
Hukumnya adalah najis dan haram untuk diminum, namun apabila diubah menjadi asam cuka (asam asetat), maka hukumnya menjadi suci dan boleh untuk dikonsumsi. Namun tidak mensucikan. Yaitu dengan cara reaksi fermentasi dibawah ini:
C6H12O6→2C2H5OH→2CH3COOH+H2O+ Bakteri asam cuka
Reaksi tersebut yaitu alkohol yang dibuat berasal dari glukosa, kemudian alkohol tersebut difermentasikan dengan bantuan bakteri asam cuka ,maka dihasilkan asam cuka (asam asetat) dan hukumnya halal untuk campuran makanan dll.

    3. Air tuak
Dimana disitu juga mengandung alkohol dan memabukkan , dan dapat dipakai kembali suci dengan fermentasi/proses tertentu.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

4 Responses to "BAB ISTIHALAH ( PEMURNIAN )"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel