-->

Kajian tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 181 - 182 tentang Wasiat

Majelis Ta'lim 
Tafsir AlQur'an dan Fiqih
Bumen, Bumirejo, Mojotengah,Wonosobo

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Wasiat



Pengertian
Wasiat adalah nasehat yang diberikan seseorang sebelum ia meninggal agar dilaksanakan sesudah ia meninggal.
Tafsir

Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 181- 182 :

فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَمَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Arti : "Barang siapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 181).
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Arti : "Tetapi barang siapa khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 182)
Dari ayat diatas diketahui bahwa barangsiapa yang mengganti atau mengubah wasiat sedangkan ia mengetahuinya, maka ia akan mendapat dosa yang besar, karena Allah mengetahui segalanya. Dan sebaiknya kita laksanakan dengan baik, karena pemberi wasiat mungkin mengetahuinya karena si pemberi wasiat bisa saja mendapat kontak langsung dengan Allah SWT. Akan tetapi apabila si penerima wasiat khawatir atau takut berbuat disa atau berat dengan wasiat tersebut, maka bisa dicari titik temunya dengan damai.

Contoh :
Seorang ayah mewasiatkan kepada keempat anak laki2 nya agar ⅓ bagian dari tanah seluas 500 m² seharga Rp. 1 miliar untuk dishodaqohkan kepada masjid atau anak yatim, akan tetapi keempat anak tersebut keberatan dengan wasiat tersebut karena dinggap terlalu banyak, maka empat anak tersebut berunding dan sepakat bahwa harta tersebut tidak jadi di wasiatkan karena semuanya merasa keberatan. Bagaimana hukumnya? Keempat anak teraebut tidak berdosa karena mereka keberatan dengan wasiat tersebut, lalu menempuh jalan damai dengan berunding, seperti yang dijelaskan ayat 182.
Catatan :
1)Wasiat tidak melebihi ⅓ dari harta warisan
2) Saat memberi wasiat sebaiknya yang ringan dan tidak memberatkan penerima wasiat
3) Wasiat tidak merugikan
4) Tidak mewasiatkan perkara yang bersifat bathil (Khamr, barang curian, narkoba, dll).
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

0 Response to "Kajian tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 181 - 182 tentang Wasiat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel