-->

Kajian tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183

Allah SWT berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183)

Dari ayat di atas dapat kita simpulkan yaitu syarat seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa bulan Ramadhan adalah sebagai berikut :

Pertama, yakni apabila tidak mampu berpuasa (sakit menurut medis bukan menurut kita) maka diharuskan ia berbuka dan apabila ia mampu berpuasa namun bisa jadi akan mendapat kesulitan atau bahaya dengan puasanya tersebut maka dia diperbolehkan untuk berbuka sebagai rukhshoh (kebolehan seseorang meninggalkan kewajiban). 
Kedua, yakni safar dengan jarak menempuh sampai 84 KM (perjalanan pergi tidak bolak balik). Apabila keadaan sehat, bugar tetapi sudah melebihi perjalanan 84 KM baik menggunakan transportasi air, udara, dan darat diperbolehkan berbuka. Syaratnya ialah tujuan berpergian tidak untuk perkara makaiat. Tetapi wajib berpuasa di hari yang lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

 Contoh Perkara :

1. Seorang supir bus WONOSOBO - DIENG - BATUR bepergian mencapai lebih dari 84 KM secara bolak balik tidak sah untuk mokah, karena supir tersebut melewati jalur yang sama dalam melakukan perjalanan pulang pergi.

2. Seorang yang melakukan perjalanan dari semarang menuju sumatra menggunakan pesawat, dalam waktu 2 - 4 jam sudah mencapai lebih dari 84 KM sah untuk mokah, karena berapapun waktunya apabila perjalanan mencapai lebih dari 84 KM tetap sah, jika dalam melakukan perjalanan pergi, apabila melakukan perjalanan pulang pergi melewati jalur yang berbeda.

0 Response to "Kajian tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel